palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Galzaba Saleh hari ini.
“Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima tim jaksa, hari ini tim jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Gazalba Saleh,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Galzaba Salehmerupakan tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Hakim Agung Gazalba ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara dan gratifikasi di MA.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dilansir Antara, Jumat (1/12/2023).
Hakim tersebut sempat bebas menghirup udara segar setelah ditahan KPK sejak 8 Desember 2022 atas kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
KPK kembali menahan Gazalba setelah empat bulan bebas, karena diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 2017.
Ia diduga memanipulasi isi amar putusan untuk menguntungkan pihak tertentu di MA.
Pada tahun 2018 hingga 2022 terdapat aliran dana gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar.
Menggunakan uang tersebut, Gazalba melakukan pembelian aset, seperti satu unit rumah klaster di Cibubur, Jakarta Timur, seharga Rp7,6 miliar, pembelian satu bidang tanah dan bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp5 Miliar, penukaran sejumlah uang di money changer memakai identitas orang lain hingga miiliaran rupiah.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com