Hakim MA Nonaktif Gazalba Saleh Terima Rp200 Juta untuk Vonis Bebas

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan ‘biaya’ vonis bebas yang diputuskan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, ditingkat Mahkamah Agung (MA).

Jaksa mengungkapkan setiap vonis bebas Gazalba mematok tarif SGD 18.000 atau sekitar Rp 200.000.000.

Tarif tersebut merupakan harga yang dipatok saat Gazalba menangani perkara Jawahirul Fuad atas kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Jawahirul meminta dibebaskan dari hukuman satu tahun penjara asal membayarkan sejumlah uang tersebut.

Jawahirul melalui pengacara Ahmad Riyad menghubungi Gazalba untuk mengurus kasusnya.

Setelah Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba, hakim tersebut setuku untuk membebaskan Jawahirul dengan tarif Rp 650 juta yang diterima bersama pengacara.

“Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad selaku pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung RI, yang seluruhnya berjumlah Rp 650.000.000 terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022,” kata Jaksa KPK dalam persidangan.

Gazalba menerima Rp200.000.000, sementara Ahmad Riyad menerima bagiannya senilai Rp 450 juta.

“Bahwa Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp 650.000.000,00 di mana Terdakwa menerima bagian sejumlah SGD 18.000 atau setara dengan Rp 200.000.000 sedangkan sisanya sejumlah Rp 450.000.000,00 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas,” jelas Jaksa KPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati