palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut jika mantan gubernur tak bisa maju menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di wilayah yang sama dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan bahwa hal itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU No 6 Tahun 2020,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Dimana dalam aturan tersebut, salah satu syarat calon wakil kepala daerah adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur di wilayah yang sama.
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama,” bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada.
Sebagaimana diketahui bahwa ada isu yang menyebut bahwa Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disandingkan dalam Pilkada DKI Jakarta tahun ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sendiri tengah mencermati usulan yang masuk.
“Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah yang mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,” kata Hasto. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com