Simak Wewenang dan Gaji Panwascam Pilkada 2024

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak keterlibatan masyarajat untuk memaksimalkan fungsi pengawasan demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Panwascam berperan untuk memastikan Pilkada berjalan jujur, adil, dan akuntabel. Panwascam bertanggung jawab mengawasi Pilkada di tinggat kecamatan, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga perhitungan suara.

Kategori Peserta

Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 dilakukan di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota dengan dua kategori sebagai berikut:

  • Peserta Existing: Anggota Panwascam 2020 yang ingin melanjutkan tugas.
  • Pendaftar Baru: Warga negara yang belum pernah menjadi Panwascam sebelumnya.

Wewenang Panwascam

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  • Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diaturdalam Undang-Undang ini;
  • Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  • Mengambil aIih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Panwascam Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 gaji Panwascam Pilkada 2024 sebagai berikut:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati