palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang pria asal Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku berinisial SD (55) tak lama setelah istrinya meninggal dunia. Korban sendiri diketahui baru berusia 20 tahun.
Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan hal itu karena khilaf.
“Saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Cluring, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya dilansir dari Kompas.
“Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku khilaf,” terangnya.
Kini pelaku mengaku menyesal telah menyetubuhi anak perempuan kandungnya sendiri. Ia juga mengaku merasa malu atas perbuatannya.
“Pelaku menyesal dan merasa malu karena mencoreng nama baik keluarga,” terangnya.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 6 Huruf c, Juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf a, Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandas Kapolsek Cluring. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com