KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Soal LHKPN

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahean untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rahmadi mencuri perhatian public setelah dirinya dicopot dari Kementerian Keuangan karena diduga memiliki perusahaan dengan aset senilai Rp 60 miliar.

“Mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dilansir Kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Selanjutnya, Pahala mengatakan telah menerbitkan surat tugas guna mengklarifikasi LHKPN Rahmady.

Menurutnya, bermula dari istri Rahmady yang mempunyai saham di suatu Perusahaan. Kemudian, sang istri berselisih satu sama lain dengan rekan kerja berujung pada saling lapor satu sama lain.

Laporan tersebut ditujukan kepada KPK, salah satunya tentang LHKPN Rahmady senilai Rp 6,39 miliar. Namun, Rahmady memberikan pinjaman sebesar Rp 7 miliar.

“Jadi kita klarifikasi, nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira kira ya. Tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain,” ujar Pahala. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati