Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial atau Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) belum tuai titik temu. Lantaran, badan legislatif dan eksekutif belum ada titik kesepakatan soal besaran nominal CSR itu.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin saat dikonfirmasi di kantornya. Ia mengatakan, Perda tentang CSR sampai saat ini belum selesai dan itu masih menjadi ganjalan bagi DPRD Pati.
“Perda CSR masih mengganjal, karena belum selesai, kendalanya soal batas minimal,” katanya usai memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Pembahasan soal CSR masih terjadi tarik ulur, sebab dari pihak eksekutif menghendaki agar tidak diberikan batas, sedangkan dari pihak DPRD Kabupaten Pati menghendaki ada batasannya.
“Seandainya ada batasannya, toh itu bukan untuk kami, tapi kalau ada batasannya ngapain dibuat aturan,” ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut.
Ia mengaku, Raperda tentang CSR sudah dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Pati bersama DPRD hampir tiga tahun. Namun, tidak kunjung selesai hingga kini. Padahal, DPRD tidak berharap banyak soal batasan itu, karena yang penting ada batasannya.
“Untuk batas pembahasan itu lima tahun, kita tidak berharap banyak, yang penting ada batasannya, kalau ada batasannya kan jelas, bisa diberikan bagi yang berkompeten dan yang membutuhkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, bahwa di daerah lain untuk peraturan tentang CSR ada yang dibatasi dan ada yang tidak, itu semua tergantung dari hasil kesepakatan.
“Daerah lain ada yang dibatasi, tapi itu semua tergantung kesepakatan kita. Dan saat ini, pembahasan CSR masih mandek di Pemkab,” paparnya. (Adv)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com