Jemaah Haji Tanpa Visa Bisa Dideportasi

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jemaah haji tanpa visa bisa dideportasi. Hal itu disampaikan oleh Petugas Media Center Haji Kemenag RI Widi Dwinanda.

Ia mengatakan bahwa visa haji menjadi aturan yang disyaratkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sehingga apa bila melanggar, maka jemaah haji bisa dikenakan sanksi denda sebesar 10.000 real.

“Kemudian juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Tak hanya itu, jemaah haji tanpa izin atau visa haji juga terancam pidana penjara selama enam bulan.

“Dan juga denda paling banyak 50.000 real,” lanjutnya.

Penggunaan visa haji juga telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umroh.

“Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” pungkasnya. (*)