Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi akibat menganiaya istrinya hingga rahang korban patah.
Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri menyampaikan bahwa korban berinisial SN (28) melapor melalui aplikasi Libas dengan memberitahukan sedang dirawat di RS Bhayangkara pada Kamis (16/5/2024).
“Korban melapor lewat temannya bernama Tata di aplikasi Libas kemarin Kamis pukul 16.40 WIB,” kata Agus di Polrestabes Semarang dilansir detikcom, Sabtu (18/5/2024).
SN dirawat dalam keadaan rahang kanan patah, ketika dimintai keterangan ditemukan ternyata korban telah dianiaya sejak satu bulan yang lalu pada (15/4/2024), di sebuah wilayah Bangetayu Kota Semarang.
“Korban rahang patah selama sebulan, 15 April sampai 16 Mei kemarin,” ujarnya.
Penganiayan sudah dilakukan berkali-kali, pelaku kerap memukuli korban hingga SN lupa sudah berapa kali dilakukan. Diketahui, pelaku dan korban sudah menikah selama tujuh tahun.
“Lupa sudah berapa kali (menganiaya),” ujar pria yang kerjanya serabutan itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat asal 44 ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI no. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com