DPRD Pati: Jika Ada Satu Sungai Ditutup Perusahaan Asing Harus Ada Penggantian

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatem Pati selalu mengimbau agar masyarakat dapat bersama menjaga ekosistem alam, salah satunya Sungai.

Dalam hal ini, Ali Badrudin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati mengatakan Perusahaan asing yang beroperasi di Bumi Mina Tani agar dapat memperhatikan kesehatansungai.

Ia juga menekankan jika ada Perusahaan asing yang beroperasional dengan mengorbankan penutupan Sungai tentu harus melakukan penggantian.

” 1 sungai yang ditutup harus ada penggantian. Jangan sampai kalau ada banjir masyarakat terkena imbasnya,” ujar Ali Badrudin saat ditemui di kantor DPRD belum lama ini.

Politisi dari PDI Perjuangan itu mengatakan jika penutupan Sungai dilakukan bukan tidak mungkin banjir meluap pada pemukiman masyarakat.

Lebih lanjut, ia meminta perusahaan asing dan dalam negeri yang beroperasi di Pati mengikuti perundang-undangan dan peraturan pemerintah.

“Jangan asal beroperasi tapi ketentuan undang-undangnya harus ditaati,” imbuhnya.

Selain bendung sungai, jarak bangunan dan sungai juga harus diperhatikan.

Hal ini berkaitan Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 28 tahun 2015 pasal 5 ayat 1 huruf a dimana disebutkan. Isinya, bahwa untuk sungai dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan 3 meter ketentuan GSS nya harus berjarak  10 meter dari bibir Kali. (Adv)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati