Dewan Sebut BPD Punya Tanggung Jawab Memproduksi Regulasi di Desa

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Dalam hal ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anggota BPD biasanya menjadi wakil dari penduduk desa yang berhubungan berdasarkan keterwakilan wilyah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

BPD berperan mengawasi mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Mengingat pentingnya keberadaan BPD pada setiap desa. Hal ini pun mendapatkan sorotan dari Ali Badrudin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

“Tanggung jawab BPD sebagai lembaga yang ikut memproduksi regulasi, lalu melakukan pengawasan,” tutur dia.

Politisi dari PDI Perjuangan tersebut pun mengatakan bahwa BPD mendapatkan SK Personal layaknya PNS.

“Enaknya mereka nanti bisa mendapat satu SK satu orang selayaknya PNS,” ujar wakil rakyat Kabupaten Pati. (Adv)

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati