Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Divonis Hukuman Penjara Usai Terbukti Zina

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis hukuman penjara kepada menantu dan mertua yang selingkuh dan berzina.

Sang mertua, Rihanah, divonis penjara selama 8 bulan dan menantu, Rozi, yang merupakan mantan suami Norma Risma dijatuhi vonis 9 bulan.

Pada amar putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa Rihannah telah berzina secara berlanjut. Meskipun terdakwa Rihannah divonis penjara 8 bulan, namun dalam putusannya hakim tidak menyertakan ‘memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah’ dalam catatan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dikutip Kamis (23/5).

Sementara putusan Rozi disertai alimat ‘memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama 9 bulan’.

Baca Juga :   Tak Terima Diselingkuhi, Wanita Minta Pacar Bunuh Selingkuhan

“Penjara selama 9 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” dalam putusan PN Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SR.

Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, menyampaikan bahwa kedua terdakwa tidak ditahan hingga perkara bergulir ke persidangan.

Menurutnya, ada pertimbangan kemanusiaan alasan keduanya tidak ditahan, terutama Rihannah.

“Memang tidak ditahan, alasan kemanusiaan,” kata Edwar dilansir detikcom, Jumat (24/5/2024).

Sebagai informasi, kasus perzinahan yang melibatkan mertua dan menantu tersebut sempat viral di media sosial. Rozi yang merupakan suami Norma Risma, sementara Rihannah selaku ibu kandungnya.

Risma melaporkan mantan suami dan ibu kandungnya ke Polda Banten atas dugaan perzinahan. (*)