palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa Telegram sebagai platform yang tidak kooperatif dalam melakukan pemberantasan judi online di Indonesia.
“Kalau platform sangat kooperatif. Saya sebut saja di sini tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Catat, silakan ditulis di media, hanya telegram yang sama sekali tidak kooperatif,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
Selanjutnya, Budi mengulitimatum pihak Telegram jika tidak kooperatif dengan pemerintah dalam memberantas judi online, maka Pemerintah Indonesia tidak segan memblokir aplikasi tersebut.
“Jadi ada tren para judi online main di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepad Platform telegram. Jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online, ini pasti akan kami tutup,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut Google yang cukup kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online. Dalam waktu dekat, Google dan Kominfo akan membahas teknologi AI untuk memblokir konten judi online.
Kominfo juga memberi peringatan keras kepada Google, X, hingga Meta tentang judi online. Bahkan, ancaman sanksi Rp500 juta per konten.
“Hari ini saya menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa tanah air sudah darurat judi online. Apalagi ada anggota TNI yang memilih mengakhiri hidup diduga terlilit utang akibat judi online.
Kemudian, ia menegaskan bahwa penyelenggara internet yang tidak taat aturan akan dicabut izinnya.
“Bahkan sebenarnya nih, saya terbuka, kami sudah tahu ISP mana saja yang memfasilitasi judi online, tunggu waktunya saja nanti kita tutup,” tegasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com