Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Iklan melalui reklame di Pati memang bisa dilihat di sepanjang jalan. Mulai dari produk hingga calon eksekutif maupun lesgislatif.
Dalam hal ini, setiap penyelenggara reklame diwajibkan untuk membayar pajak, benda, alat, perbuatan, atau media.
Reklame sendiri mempunyai bentuk yang beragama karena dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
Hal tersebut pun mendapatkan sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso.
Ia menyampaikan pembayaran pajak memang harus dilakukan, jika memang ada yang mangkir tentu harus ada tindakan tegas.
“Tentunya kita harus pelajari soal itu mas, tapi jika memang itu tidak sesuai perjanjian ya harus ada tindakan tegas,” tutur dia kepada tim Mitrapost.
Tidak lupa, pria yang duduk di Komisi B tersebut mendorong agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati memaksimalkan penagihan tunggakan kepada si pengiklan.
“ Mangkir pembayaran harus ada titik temu ada kesepakatan atau ada klausul-klausul yang harus dipenuhi oleh pemilik papan reklame itu,” ujar Narso. (Adv)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com