palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
“Benar pada hari ini penyidik [melakukan] riksa empat saksi sehingga total saksi yang kami periksa sudah mencapai 200 orang. Salah satu dari empat orang tersebut, BGA, kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Menurutnya, pemeriksanaan Bambang Gatot Ariyono masih dilakukan hingga saat ini. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang masih belum ditahan hingga saat ini.
Kuntadi menyampaikan kasus tersebut mengubah encana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2019. Pengubahan tersebut terjadi sekitar 2018 atau 2019.
Awalnya Kementerian ESDM menetapkan proyek sebanyak 30.217 metrik ton pada RKAB 2019. Namun, Bambang mengubah pengerjaan proyek tersbeut menjadi 68.3800 ton.
“Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apa pun. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk memfasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” ujar Kuntadi.
Selanjutnya, ia mengatakan terdapat 22 tersangka kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.
“Ditetapkan tersangka hari ini, jumlah totoal tersangka ada 22 orang,” terangnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com