palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengklaim bahwa penundaan tersebut dikarenakan tak ingin mengganggu kemerdekaan pers.
Menurutnya, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan.
“Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (30/5/2024).
Selanjutnya, ia mengaku bahwa Baleg DPR RI baru mendengar pemaparan RUU Penyiaran sekali dari pengusul, yaitu Komisi I DPR RI.
“Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” katanya.
Sebagai informasi, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memiliki sejumlah pasal kontroversial. Salah satunya, Pasal 50B Ayat 2 huruf c tentang pelarangan penayangan jurnalistik investasi.
Tak hanya itu, pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal tersebut dianggap multitafsir. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com