Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memutuskan enam General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan bahwa keenam tersangka itu merupakan TK sebagai GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kuntadi, dilansir Antara, Kamis (30/5/2024).

Selanjutnya, dia mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut sudah menyelewengkan wewenangnya dengan menjual emas secara ilegal.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merk LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merk ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam,” jelas Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa selama kurun waktu tersebut pelaku telah mencetak emas sebanyak 109 ton dengan berbagai ukuran. Kemudian, emas tersebut dipasarkan secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam resmi.

“Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati