palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mahkamah Agung (MA) meluluskan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) tentang batasan minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Keputusan tersebut, tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut.
MA menyebutkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berlawanan dnegan UU Nomor 10 Tahun 2026.
Melalui keputusan tersebut, kententuan cagub dan wakil cagub yang semula minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon dihapuskan.
MA menilai Pasal 4 PKPU dinyatakan bertentangan berbunyi:
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur”
Sementara Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak berkekuatan hukum jika tidak dimaknai:
“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”
MA pun menginstruksikan KPU RI agar menghapus Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com