Partai Buruh Bakal Gugat UU Tentang Tapera ke MK

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai penolakan. Terbaru, Partai Buruh mengaku bakal menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dilansir dari Antara.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menolak rencana pemerintah memotong gaji buruh sebanyak 3 persen untuk simpanan Tapera pada Mei 2027. Iuran Tapera dinilai hanya menambah beban buruh. Selain itu, dana yang terkumpul juga rawan untuk dikorupsi.

Pihaknya pun mengaku akan menggelar aksi di depan Istana Negara untuk menyuarakan penolakan tersebut pada tanggal 6 Juni 2024 mendatang. Ada enam alasan penolakan.

“Kami mendesak pemerintah untuk mencabut peraturan Tapera,” terangnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024.

PP tersebut membuat gaji pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027. (*)