palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dugaan korupsi terjadi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur saat ini telah menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka berinisial SH dan IWF. Keduanya saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro selama 20 hari.
SH merupakan seorang pengusaha konstruksi. Sedangkan IWF adalah seorang perempuan yang menjabat sebagai administrator PD BPR Bojonegoro.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditya Sulaeman mengatakan bahwa kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp600 juta.
“Kalau untuk kerugian mencapai Rp600 juta rupiah,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Sebagai informasi, penyelewengan ini terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021. Sedangkan penyelidikan dilakukan sejak tahun 2022.
SH awalnya sengaja mengajukan kredit guna membiayai kegiatan yang dibantu IWF selaku administrator PD BPR Bojonegoro untuk proses pencairan dana.
“Setelah dana cair, tersangka yang merupakan pengusaha tersebut tidak membayarnya,” terangnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com