palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium secara permanen.
Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Bapanas (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga beras ditingkat konsumen akan diatur berdasarkan wilayah.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan penerbitan peraturan tersebut untuk memperkuat kebijakan relaksasi harga beras yang berlaku sebelumnya.
Menurutnya, penyesuaian HET beras berkaitan dengan upaya stabilisasi persediaan dan harga beras agar kebijakan di tingkat petani selaras dengan konsumen.
“Jadi, selaras dengan kepentingan di hulu, di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” ungkap Arief dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Jumat (7/6/2024).
Selanjutnya, Arief berharap agar beleid baru itu membawa keseimbangan antara petani dan konsumen.
“Bahwa keseimbangan hulu-hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa proses penetapan HET tersebut mengalami banyak dinamika, diskusi, dan mempertimbangkan berbagai aspek.
“HET beras ini tidak serta-merta lahir. Namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ujar Arief.
Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan besaran HET beras ditetapkan berdasarkan wilayah. Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menunjukkan HET beras medium adalah Rp12.500 per kilogram (kg). Sementara HET beras premium Rp14.900 per kg.
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menyatakan HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg.
Wilayah Bali dan NTB untuk HET beras medium Rp12.500 per kg dan HET beras premium Rp14.900 per kg. Sementara wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp12.500 per kg dan HET beras premium Rp14.900 per kg.
Lalu, wilayah NTT, HET beras medium berada diangka Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg.
Kemudian, di wilayah Kalimantan untuk HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg.
Sedangkan, di wilayah Maluku HET beras medium Rp13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg. Wilayah Papua, HET beras medium Rp13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com