palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar berisnisial MI (25) dipolisikan usai melakukan perusakan pintu salah satu ruang kelas kampus.
MI yang merupakan mahasiswa fakultas teknik itu kini telah berstatus sebagai tersangka. Pihak pelapor adalah birokrasi kampus.
“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 tentang perusakan. Ancaman hukuman dua tahun enam bulan,” ujar Kepala Polsek Rappocini AKP Mustari Alam.
AKP Mustari Alam mengungkapkan awal mula kejadian bermula dari MI yang kesal karena laptop milik rekannya tidak dikembalikan oleh mahasiswa fakultas lain.
Ia diketahui sempat berpesta minuman keras (miras) tradisional Ballo dengan tiga rekannya yang lain. Setelah itu ia pergi ke Fakultas Ilmu Sosial Politik. Marah tak mendapati orang yang ia cari, MI kemudian menendang pintu kaca kelas hingga rusak.
“Dia tendang kaca karena kesal laptopnya temannya tidak dikembalikan. Masalah sepele, biasa anak muda,” ujarnya.
MI sendiri mengalami luka robek di bagian kaki karena terkena pecahan kaca pintu yang ditendang. Ia pun diamankan polisi sehari setelah kejadian di kosnya yang berada di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
“Pelaku mengalami luka di bagian kaki karena mengenai kaca pintu yang pecah dan sekarang dijahit 28 jahitan,” jelasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com