palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengurus administrasi pembebasan murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Senin (10/6/2024).
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa Rizieq Shihab telah menyelesaikan rangkaian masa pembebasan bersyarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun,” kata Aziz dalam keterangannya.
Sebagai informasi, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan Rizieq bebas murni hari ini.
“Betul (Rizieq bebas murni hari ini),” kata Deddy.
Menurutnya, Rizieq bebas murni setelah menyelesaikan masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB).
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” ucap dia.
Sebagai informasi, Rizieq bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) tentang hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat memvonis Rizieq empat tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memangkas menjadi dua tahun. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com