palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak 15 anggota Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron Divisi Propam Polrestabes Medan kasus perampokan modus jual beli sepeda motor memakai sistem cash on delivery (COD) pada Oktober 2022.
Nama 15 anggota polisi itu, dimasukkan dalam DPO dan ditempel pada pemberitahuan Polrestabes Medan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa 15 anggota tersebut telah dipecat melalui proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran kode etik.
Sementara Kepala Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar, mengungkapkan mereka menjadi buron setelah terlibat perampokan bersama komplotannya.
“Mereka masuk ke dalam DPO karena terlibat perampokan, termasuk komplotannya ini,” ungkap Sonny dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Diketahui, tiga dari 15 anggota polisi buron tersebut telah ditangkap dan diadili, diantaranya Briptu Haris K. Putra, Bripka Firman Bram Sidabutar, dan Bripka Ari Galih Gumilang. Ketiganya telah dipecat Propam Polda Sumut pada Selasa (11/11/2022) terkait dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dan percobaan pencurian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022, korban bernama Uli Arti Boru Taringan dan Fasha Ferdilan Sembiring.
Berikut ini, daftar nama 15 anggota Polrestabes Medan yang masuk dalam buron Propam Polrestabes Medan:
- Bripka Sutrisno
- Aiptu Sutarso
- Bripka Ari Galih
- Bripka Riswandi
- Brigadir Sapril
- Brigadir Muhammad Ade Nugraha
- Brigadir Afriyanto Maha
- Brigadir Jefri Suzaldi
- Brigadir Rudianto Ginting
- Brigadir Eliot TM Silitonga
- Brigadir Refandi
- Briptu Haris K Putra
- Brigadir Muladi
- Bripda Erdi Kurniawan
- Bripda Hasanuddin Sitohang
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com