palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), hingga bulan Juni 2024 ada sejumlah 7.437 pekerja di Jawa Tengah yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disnaker Jateng, Ahmad Aziz. Ia mengatakan bahwa PHK terjadi di sektor industri tekstil.
Hal itu karena industri tekstil yang dinamis menyebabkan perusahaan harus melakukan efisiensi. Selain itu, perusahaan juga mengalami kendala pembayaran listrik.
“Bila terpaksa, perusahaan akan melakukan PHK, tetapi perusahaan harus tetap membayarkan hak karyawannya,” ujarnya.
Meski terdapat PHK, namun ia mengatakan bahwa industri di wilayahnya tetap ramai. Pihaknya juga memastikan hak para pekerja yang kena PHK diberikan secara penuh.
Seperti misalnya yang terjadi pada PT Dupantex Pekalongan yang telah melakukan pertemuan bipartit, mediasi ke Kabupaten Pekalongan, hingga klarifikasi oleh pihak mediator. Sedangkan grup Kusuma Putra, kini tengah berlangsung proses bipartit.
Upaya lainnya yang dilakukan Pemprov Jateng yaitu dengan memberikan informasi lowongan kerja. Kemudian juga menggelar pelatihan yang bisa bermanfaat bagi para pencari kerja.
“Kita juga bekerja sama dengan serikat pekerja, kita melakukan pelatihan pada yang purna atau kena PHK kami fasilitasi pelatihan di BLK. Misal ikut pelatihan boga, bisa menitipikan makanan ke penjual di bekas tempatnya bekerja, agar bisa memiliki pengasilan,” ujarnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com