Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pelajar SMA di Semarang ditangkap polisi setelah melakukan kasus asusila. Pria yang berusia 19 tahun ini tega memerkosa pacarnya yang masih berusia 17 tahun.
Mirinya, pelaku merekam tindakan bejatnya dan mngirim ke ibu korban. Dalam hal ini, Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprillia mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada 14 Juni 2024, saat itu ibu korban mendapat video pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Korban 17 tahun. Mengalami trauma dan hilang keperawanan,” kata Dinda Aprillia di Polrestabes Semarang.
Pelaku mengirim video melalui aplikasi Whatsapp. Sang ibu lalu menanyakan kepada anaknya tentang kebenaran rekaman tersebut.
Tak hanya mencabuli, saat memeriksa gawai anaknya, ibu korban mengetahui bahwa pelaku juga melakukan penyadapan terhadap akun Whatsapp anaknya.
“Saat pelapor (ibu korban) memegang HP anak korban bersamaan dengan itu akun Whatsapp milik anak korban membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anak korban, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun Whatsapp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku,” tegasnya.
Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan orang tuanya. Tersangka dan korban diketahui menjalin asmara dalam kurun waktu 4 bulan.
“Korban diancam pelaku. Hingga korban tidak berani ungkapkan (perbuatan pelaku),” tutup Ipda Dinda Aprillia.
“Pacaran sudah empat bulan. Kenal di sekolah,” kata pelaku saat jumpa pers di Polrestabes Semarang.
Keluarga korban lantas melaporkan kejahatan ke polisi. Kini pria berinisial R (19) telah ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com