palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tim pengawas haji DPR mewacanakan pembentukan panitia khusus guna mengevaluasi proses penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah.
Wakil Ketua Komisi bidang Keagamaan DPR, Marwan Dasopang, mengatakan pengawasan tersebut untuk menemukan kekurangan penyelenggaraan ibadah haji 2024. Seperti fasilitas tak sebanding dengan kapasitas jumlah jamaah haji.
“Yang positif, persoalan di Mudzalifah seperti tahun lalu tidak terjadi. Karena jemaah tidak turun dari bus untuk melangsungkan proses Ibadah haji,” kata Marwan dilansir Tempo, Kamis (20/6/2024).
Kemudian, fasilitas tenda dan air wudhu yang tidak sesuai dengan kapasitas jamaah terutama bagi yang berangkat melalui jalur khusus.
Menurut Marwan, kekurangan fasilitas itu diakibatkan oleh penambahan kuota bagi jamaah jalur khusus, namun tidak diiringi penyesuaian fasilitas di Mina, Arafah dan Mudzalifah.
“Sehingga ini akan jadi evaluasi juga. Kami akan pertanyakan alasan Kementerian Agama memberikan penambahan kuota 10 ribu bagi jemaah khusus,” ujarnya.
Diketahui, tahun 2024 kuota jamaah haji Indoneisa mendapatkan tambahan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu. Daripada kuota tambahan itu dominan diberikan kepada jamaah haji regular, justru Kemenag membagi kuota tambahan 50:50 sehingga Timwas Haji DPR meradang.
Hal tersebut lantaran, dalam pengambilan keputusan Kemenag tidak melibatkan DPR dan tak menghormati hasil rapat panitia kerja pada 27 November 2024. Dalam rapat panitia kerja DPR itu, kesepakatan pembagian kuota tambahan perbandingannya 92 persen bagi jemaah regular dan 8 persen untuk jamaah khusus.
“Kami mengindikasikan Kemenag melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata anggota timwas haji DPR, Wisnu Wijaya Adiputra dalam keterangan tertulisnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com