Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemudian dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka prosentase untuk mendanai kebutuhan Daerah.
Dana ini dialokasikan ke daerah agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur, sosialisasi penegakkan hukum, penyokong sektor kesehatan, bantuan sosial, penyangga sektor ekonomi dan pengadaan alat pertanian.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso menghendaki agar dana tersebut dikelola oleh pemerintah dengan bijak atau sesuai peruntukannya. Utamanya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan orang banyak.
“Pemkab Pati harus mengaloksikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. Itu yang utama,” tegasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Cukai, DBHCHT mendukung lima program, yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Lebih lanjut, wakil rakyat tersebut mengingatkan agar DBHCHT tidak dihambur-hamburkan dan digunakan untuk keperluan yang lebih mendesak.
“DBHCHT sudah diplot sesuai komposisinya. Sebaiknya, penggunaan DBHCHT tahun ini pemerintah tidak menghambur-hamburkannya,” pungkas Narso. (Adv)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com