Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi, Ada Dendanya

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comJemaah haji dilarang membawa air zamzam di koper bagasi ketika pulang. Selain dibongkar, ada sanksi denda yang akan dikenakan jika jemaah masih bandel.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid mengatakan bahwa denda yang bisa dikenakan kepada jemaah haji yang melanggar adalah sebesar 6.000 riyal atau setara dengan Rp25 juta.

“Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6.000 riyal atau setara Rp 25 juta jika kedapatan membawa air zamzam ke dalam koper,” ujarnya dilansir dari Kompas.

GACA Authority Kerajaan Arab Saudi juga menyebutkan jika air zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing, atau koper bagasi.

Sementara itu, Kepala Daker Bandara Abdillah menyebut jika larangan tersebut disesuaikan dengan aturan penerbangan maskapai Garuda Indonesia.

“Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan,” kata Abdillah.

Ia mengatakan bahwa jemaah haji hanya diperkenankan membawa dua tas dan satu tas kabin seberat 7 kilogram. Kemudian tas selempang kecil yang digunakan untuk memuat paspor dan dokumen penting.

“Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut,” tutur dia.

“Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat,” lanjutnya.

Sebagai informasi, kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan dimulai tanggal 21 Juni. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati