UU Desa Sah, Pemerintah Desa Bakal Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comUndang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah resmi disahkan. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah desa nantinya akan menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah desa yang mendapatkan jaminan tersebut diantaranya Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya menyebutkan bahwa pemberian jaminan sosial ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya di desa.

“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.

“Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,” lanjutnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan bahwa pihaknya akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) guna memastikan jika program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bisa diterapkan dengan baik.

“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” tegasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati