palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkomunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk membahas kasus dugaan penganiayaan polisi kepada sejumlah anak.
Salah satu korban berinisial AM (13) ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). KPAI akan memberikan pendampingan kepada keluarga AM untuk mendapatkan keadilan.
Komisioner KPAI Dian Sasmita menyebut kasus tersebut memprihatinkan dan berharap agar kasus yang menewaskan AM menemui titik terang.
Dian mendesak bahwa anggota polisi yang terlibat agar segera dihukum seberat-beratnya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“KPAI akan melakukan pengawasan terhadap kasus ini hingga tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan. Anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum seharusnya diproses menggunakan kaidah dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ucap Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2024).
Selanjutnya, Dian menekankan tidak ada kesewenang-wenangan dan memakai kekuatan secara berlebihan. Menurutnya, jika AM terbukti meninggal karena kekerasan yang dilakukan anggota polisi, maka instansi Polri harus memperbaiki diri.
Sebagai informasi, Seorang bocah bernisial AM (13) ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), dalam keadaan meninggal dunia diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumbar.
Direktur LBH, Indira Suryani, mengatakan menemukan sejumlah anak diduga disiksa, termasuk AM, yang sebelumnya sempat diamankan polisi karena akan tawuran.
“Korban AM dan korban A sedang mengendarai sepeda motor dihampiri diduga oleh anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sumatra Barat yang sedang melakukan patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX,” kata Indira, Minggu (23/6/2024).
Indira menjelaskan bahwa anggota Sumbar menendang kendaraan yang dinaiki korban AM dan A hingga jatuh ke bagian kiri jalan. Korban AM jatuh berjarak dua meter dengan A.
“Bahwa disaat yang sama, korban A langsung mengambil ponsel miliknya dalam jok motor dan melihat ponsel milik korban AM juga berada dalam jok motor yang telah terbuka akibat terjatuh itu,” tutur Indira.
Selanjutnya, dia mengungkapkan bahwa A diamankan dan dibawa ke Polsek Kuranji. A sempat melihat AM dikerumuni sejumlah anggota polisi.
Ketika di Polsek Kuranji, A mengaku sempat ditendang dua kali pada bagian wajah, disetrum dan mengancam korban jika melaporkan kejadian yang dialami akan ditindaklanjuti. Lalu, A dan korban lainnya dibawa ke Polda Sumbar.
“Dibawa ke Polda Sumatra Barat, disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti. Hingga pukul 10.00 WIB dan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, korban A dan korban-korban lainnya dibolehkan pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com