Jepara, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Baru-baru ini terungkap jika anggota DPR dan DPRD banyak yang terlibat dalam judi online.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jepara untuk tidak ikut-ikutan terlibat dalam judi online.
Pihkanya telah mengeluarkan surat edaran nomor 335/1619, tanggal 24 Juni 2024, tentang Larangan Judi Konvensional dan Judi Online.
“Eman jika njenengan sampai harus dikeluarkan dari jabatan karena judi,” ujarnya.
Selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, surat itu mencantumkan adanya sanksi yang bisa dikenakan kepada ASN pelaku judi online yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Umdang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena sekarang judi online, siapa pun termasuk ASN tak malu harus ke tempat perjudian. Kelihatannya main game (dengan gawai), tapi ternyata judi. Setelah menghabiskan uang sebanyak-banyaknya, lalu diisi saldo dengan pinjol, kan habis semua,” jelasnya.
Dengan begitu, ia juga meminta kepada pihak terkait agar menerapkan sanksi jika didapati adanya pelanggaran. Ia meminta pelaku judi online bisa ditindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com