Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Pati, Siti Maudlu’ah menyoroti carut marutnya penambangan galian C di Pati.
Ia menyebut banyak tambah yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini tentu merugikan warga setempat.
”Pastinya ada carut-marut galian c ilegal ini. Yang dirugikan itu lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Siti Maudlu’ah.
Bukan tanpa mengapa, pertanian yang berada di dekat tambang ilegal ini menjadi gersang karena terdampak pertambangan.
Selain itu, pemerintah juga tidak mendapat PAD dari aktivitas penambangan ilegal karena mereka tak membayar pajak.
“Istilahnya daerah ini hanya menerima getahnya tidak mendapatkan PAD-nya atau pajaknya, tapi terkena dampak dari banyaknya tambang yang ada di Kabupaten Pati ini,” ujar Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pati.
Untuk itu, agar kerugian daerah tak semakin besar, maka perlu ada tindakan tegas kepada para penambang ilegal ini.
“Bagi kami yang tidak berizin atau ilegal ya ditertibkan,” papar Ali.
Perlu diketahui sebelumnya, Penambangan di Kabupaten Pati yang memiliki izin operasional diketahui berjumlah11 tambang. Adapun lokasinya berada di Sukolilo dua tambang, Gembong satu tambang, Kayen empat tambang, dan Tlogosari ada empat tambang. (adv)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com