palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya mendapatkan serangan siber sejak Kamis, (20/6/2024).
Pelaku serangan siber ransomware dari Lockbit 3.0 tersebut, meminta tebusan sebanyak US$8 juta atau setara Rp131 miliar ke pemerintah. Pemerintah menegaskan tidak akan membayar uang tebusan tersebut.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menjelaskan bahwa jika pemerintah enggan memberikan tebusan maka file PDNS yang dienkripsi tidak dapat dibuka.
“Jika tebusan tidak dipenuhi tentu saja kita tidak akan mendapatkan kunci untuk membuka file yang dienkripsi,” kata Pratama, dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (28/6/2024).
Diketahui, ransomware merupakan serangan malware yang bertujuan untuk keuntungan finansial. Pelaku peretasan akan meminta uang tebusan dengan mengancam akan membocorkan data korban atau memblokir akses secara permanen.
Sederhananya, ransomware ialah perangkat lunas yang digunakan untuk pemerasan yang dapat mengunci komputer korban serta menuntut tebusan untuk membebaskannya.
Biasanya, bermula dari pelaku mengakses perangkat kemudian sitem operasi atau file dienkripsi, lalu pelaku akan meminta tebusan.
Selanjutnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan bahwa belum ada ancaman pelaku akan menyebarkan data dari PDNS.
“Sejauh ini belum ada,” yjarnya.
Sebelumnya, Direktur Network & IT Solution PT Telkom Indonesia Tbk Herlan Wijanarko mengungkapkan data yang mendapatkan serangan di PDNS 2 tidak bisa dipulihkan.
“Yang jelas data yang sudah kena ransom ini sudah enggak bisa kita recovery, jadi kita menggunakan sumber daya yang masih kita miliki,” kata Herlan.
“Jadi kondisi data itu di-encrypt. Ter-encrypt tapi di tempat. Dan sekarang sistem PDNS 2 ini sudah kita isolasi. Tidak ada yang bisa mengakses. Kita putus akses dari luar,” sambungnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com