palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang terbukti melakukan judi online maka bisa dipecat.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi.
Ia mengatakan bahwa sanksi pemecatan itu telah termuat dalam Surat Edaran (SE) yang disahkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Kamis (27/6/2024) lalu.
“Kemarin Pak Menteri Kominfo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai Kementerian Kominfo yang apabila terbukti bermain judi online akan dikenakan sanksi berat sampai dengan pemberhentian,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Ia menilai jika judi online selama ini telah menjadi sumber masalah sosial di masyarakat. Apalagi judi online juga menjadi penyebab seseorang mengambil pinjaman online.
“Ketika orang bermain judi online, nggak punya uang [lalu] masuk ke pinjaman online, performance kinerja juga akan menurun dan seterusnya,” ujarnya.
Upaya lainnya yang dilakukan pihaknya adalah dengan mengeluarkan surat instruksi yang melarang pegawai Kemenkominfo berkomunikasi dengan pihak yang terlibat dalam judi online.
“Komunikasi saja nggak boleh, apalagi membantu memfasilitasi. Itu bagian dari upaya pencegahan dari sisi internal kami untuk memastikan bahwa tim kami clear,” lanjutnya.
Pemeriksaan terhadap pegawai Kemenkominfo atas aktivitas transaksi rekening hingga pergerakan sosial media juga dilakukan guna memastikan mereka tak telibat dalam judi online. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com