Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri mengirimkan 9 tersangka judi online (judol) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Semarang.
Para tersangka diamankan polisi akibat perbuatannya yang membuat rekening dan transaksi penerimaan, pengumpulan, dan pengiriman uang hasil transaksi pada situs 1Xbet.
Tim Penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan mengatakan para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni Semarang, Jakarta dan Medan. Mereka memiliki peran membuat rekening untuk memudahkan transaksi judol melalui situs 1Xbet.
“Selain itu mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut,” ungkap Bambang.
Selanjutnya, mereka menggunakan rekening bank yang ada di Indonesia guna aktifitas deposit dan withdraw (penarikan). Diketahui, omset yang diraih dari aktifitas judol mencapai 15 miliar perbulan.
“Selain 9 tersangka tersebut, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATMnya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp. 700 juta,” ujarnya.
Meskipun aktifitas judol berada di tanah air, namun server situs dan operator berada di Filipina dan Kamboja. Pihak berwajib saat ini Tengah mengejar 2 daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai bandar di luar negeri.
“Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktifitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktifitas perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait 2 DPO tersebut,” tegasnya.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama, mengatakan para tersangka akan ditahan oleh kejaksaan sembari menyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang di pengadilan mendatang.
“Siang ini kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com