Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Koriprandriyo, Kecamatan Gabus bakal dipanggil kembali oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati.
Pasalnya yang bersangkutan dua kali mangkir setelah dipanggil terkait bangunan Gedung Serbaguna yang mangkrak selama tiga tahun. Bahkan, ada temuan sebanyak Rp 169 juta dalam pembangunan itu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispermades Kabupaten Pati, Tri Hariyama mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya memanggil mantan Kades untuk bertanggung jawab. Namun, tak digubris oleh mantan Kades Koriprandriyo.
“Kami sudah panggil mantan Kades dua kali, tapi tidak datang, dan rencana kita akan panggil lagi,” ucapnya saat dikonfirmasi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di kantornya baru-baru ini.
Sementara itu, Kepala Desa Koriprandriyo, Sukahar mengaku bingung untuk menindak lanjuti pembangunan gedung serbaguna. Sebab, proyek yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 1 miliar itu masih menjadi tanggung jawab mantan Kades.
“Itu tanggung jawabnya mantan Kades, jadi kita tidak berani melanjutkan, kalaupun dilanjutkan harus melaksanakan Musdes dulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa dari hasil audit di Inspektorat, pembangunan gedung serbaguna itu terdapat temuan Rp 169 juta. Proyek itu, sudah 3 tahun dibiarkan mangkrak dan tidak dilanjutkan oleh mantan Kades.
“Camat, Dispermades dan Inspektorat sudah mencoba untuk memediasi memanggil Mantan Kades, tapi tidak direspon,” tandasnya.
Diketahui, proyek pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Koripandriyo dikerjakan tiga tahap oleh mantan Kades dari tahun 2018.
Tapi, hingga kini proyek itu tidak selesai dan hanya dibiarkan terbengkalai. (Emka)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com