Pemalang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Pemalang memberikan kelonggaran bagi warganya dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Dimana warga Pemalang yang membayar PBB P2 periode 1 Juli hingga 30 September 2024, akan diberikan pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan.
“Pemkab akan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran PBB – P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024,” ujar Bupati Pemalang, Mansur Hidayat.
Program pemutihan denda pajak tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat. Kepala Bappenda Pemalang, Rosi Kartika Dewi mengatakan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini. Terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak tahun 2023.
“Bappenda telah membuka banyak channel (tempat) pembayaran secara online (daring) bekerja sama dengan Bank Jateng,” jelasnya.
Sedangkan terkait dengan dugaan ada perangkat desa yang tak membayar setoran PBB P2 ke Kas Umum Daerah, pihaknya mengaku akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
“Masa pajak dan jumlah setoran setiap wajib pajak bervariasi, Bappenda akan melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan aplikasi e-PBB yang ada pada Bappenda,” imbuhnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com