palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Korlantas Polri akan menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format yang baru. Hal itu dilakukan untuk menandai diakuinya SIM Indonesia di sejumlah negara di ASEAN. Diantaranya Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia.
Penerapan SIM dengan format baru akan mulai dilakukan pada Juli 2024. Sejumlah perbedaan SIM format baru dengan yang lama diantaranya SIM dengan format baru akan memuat gambar kendaraan baik itu motor maupun mobil.
Kemudian SIM akan berlaku untuk semua golongan kendaraan dari motor, mobil, bus, hingga truk. Sedangkan format angka di SIM akan tetap sama.
Sebelumnya, akun Twitter @TMCPoldaMetro menginformasikan bahwa SIM Indonesia akan berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025.
Sehingga para warga negara Indonesia (WNI) yang berada di negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia, tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional.
“Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia juga berlaku di semua negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025. SIM Indonesia akan berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia,” tulis unggahan tersebut. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com