Ketua KPU Hayim Asy’ari Dipecat Usai Terbukti Asusila

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari setelah terbukti bersalah melakukan tindakan asusila kepada seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda wilayah Den Haag.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, ketika membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Diketahui, Hasyim memiliki menghadiri sidang secara daring melalui zoom. Pada putusan tersebut, menyebutkan bahwa sang Ketua KPU memaksa korban berhubungan badan.

DKPP mengungkapkan hubungan badan tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023 ketika bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag berlangsung.

“Pada kegiatan tersebut, teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu,” ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

“Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa. Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, terlapor membelikan korban tiket Jakarta-Belanda tiga kali, dengan total mencapai Rp100 juta. Hasyim juga mengakui hal tersebut.

“Bahwa berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp 100 juta hal ini diakui oleh teradu dan menjelaskan bahwa yang membiaya tiket pengadu adalah temannya,” ujar anggota DKPP.

Tak hanya itu, sejumlah barang juga diberikan kepada pelapor dengan harga Rp5,419 juta. Kendati demikian, DKPP mengatakan uang yang digunakan Hasyim bukan uang negara.

“Teradu juga memberi pengadu layar monitor Asus Zenscreen dst dianggap dibacakan seharga Rp 5,419 juta,” kata DKPP.

“Sedangkan terkait uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara,” sambungnya.

Selain itu, terungkap komunikasi intens anatara Hasyim dan pengadu, dimana terlapor mengajak korban berdua di sela-sela bimtek.

“Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut, teradu mengajak pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag,” kata DKPP.

“Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta,” lanjutnya.

Dalam persidangan, terbongkar bahwa Hasyim mengatakan telah menyisipkan celana dalam alias CD ke dalam barang titipan. Pengadu sempat menanyakan CD itu karena bukan menjadi barang yang ia titipkan. Sayangnya, Hasyim mengaku hanya keselip.

“Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan ‘CD’, padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: ‘Ohw maaf keselip hahaha’,” ucap DKPP. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati