palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melaksanakan rapat pleno hari ini untuk memilih pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU baru menggantikan Hasyim Asy’ari.
“Iya betul (hari ini rapat pleno),” kata Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, dilansir detikcom, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, rapat tersebut akan dilaksankaan tertutup dan hasilnya akan segera diinformasikan ke publik.
“Insyaallah (segera diumumkan),” ujarnya.
Selanjutnya, Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan merujuk Pasal 72 PKPU Nomor 5 Tahun 2022 ialah ada beberapa faktor untuk menggelar rapat pleno penunjukan Plt Ketua KPU. Diantaranya, meninggal dunia, berhalangan tetap, dan diberhentikan dari jabatan lantaran melanggar kode perilaku.
“Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari setelah terbukti bersalah melakukan tindakan asusila kepada seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda wilayah Den Haag.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, ketika membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com