palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, CAT, menderita gangguan Kesehatan setelah berhubungan badan denga neks Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Pengadu, CAT, menyampaikan dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa mengalami gangguan kesehatan fisik sepekan setelah berhubungan.
Diketahui, hubungan badan tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023 bersamaan dengan penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) di Den Haag. Lalu, tanggal 18 Oktober 2023 pengadu melakukan pemeriksaan dokter umum.
“Hasil konsultasi dengan dokter menunjukkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu (Hasyim Asya’ri),” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo dalam persidangan, Rabu (3/7/2024).
Selanjutnya, pengadu menghubungi Hasyim selaku teradu melalui WhatsApp agar melakukan pemeriksaan kesehatan seperti yang dianjurkan dokter pada 18 Oktober 2023.
“Kemudian Teradu menjawab, ‘iya, siap sayang’. Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia, disertai dengan caption semoga kita sehat selalu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengakui kata ‘kita’ dalam pesan tersebut adalah Teradu dan Pengadu. Atas penjelaskan fakta-fakta tersebut, DKPP memutuskan memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dengan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” tuturnya.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari setelah terbukti bersalah melakukan tindakan asusila kepada seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda wilayah Den Haag.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, ketika membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com