palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada kontestasi Pilkada serentak 2024.
KPU menjamin bahwa Sirekap akan lebih baik lagi saat digunakan pada November mendatang demi menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada publik.
“Prinsip dasarnya pada waktu digunakan nanti harus lebih baik sesuai harapan publik luas,” Anggota KPU RI, Idham Holik dilansir Tirto, Senin (8/7/2024).
Selanjutnya, Idham mengatakan pihaknya siap hadir jika mendapatkan undangan dari Komisi II DPR. Pasalnya Komisi II saat ini tengah mengatur jadwal untuk memanggil KPU.
“Sebagai penyelenggara Pilkada, tentunya sebagaimana menjadi tradisi, KPU selalu menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR, jika mendapat undangan rapat tersebut,” ujar Idham.
Menurutnya, penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 untuk menjalankan dua dari 12 prinsip penyelenggaraan pilkada, diantaranya terutama keterbukaan.
KPU akan menggunakan Sirekap karen awajib menyampaikan informasi kepada publik terkait hasil pemungutan dan rekapitulasi suara, meskipun sempat diprotes pada Pilpres dan Pileg 2024.
“Apalagi Indonesia kita sudah lama memiliki UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kita ketahui bahwa hasil perolehan suara dan rekapitulasi suara pilkada adalah informasi publik,” tutur Idham.
“Jadi, dengan demikian Sirekap, dalam konteks slogan tersebut, harus lebih baik dalam menyediakan akses layanan informasi publik atas hasil perolehan suara dan rekapitulasi suara pilkada nanti,” tutup Idham Holik. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com