Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang cagar budaya sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Adapun tujuan Raperda ini guna melindungi dan melestarikan peninggalan sejarah di Bumi Mina Tani, termasuk bangunan kuno.
Anggota Komisi D DPRD Pati, Rusdi mengungkapkan harapannya terkait Raperda Cagar Budaya. Agar nantinya, jika Raperda sudah menjadi Perda, pihak atau instansi berkaitan bisa menjalankan peraturan ini dengan baik. Serta, dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Supaya Perda ini nanti dijalankan oleh instansi yang bersangkutan dengan baik, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Lebih lanjut, Rusdi meminta adanya pendataan terkait peninggalan sejarah di Pati, termasuk bangunan-bangunan yang usianya ditaksir sudah 100 tahun lamanya.
“Peninggalan yang belum didata bisa segera dicatat. Termasuk antisipasi jika ada bangunan yang usianya sudah 100 tahun bisa masuk dalam bangunan cagar budaya,” kata politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, ada sebanyak 205 bangunan kuno diduga sebagai cagar budaya. (Adv)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com