Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ketua Dewan Pati, Ali Badrudin harap masyarakat Bumi Mina Tani tertib dan taat aturan terkait pembuangan sampah. Diketahui, aturan terkait membuang sampah telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Salah satunya, pada pasal 29 ayat 1 huruf e menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Tempat-tempat yang dilarang ini seperti di sungai, di jalan raya, dan tempat-tempat lainnya yang bukan peruntukkannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tertib membuang sampah pada tempatnya,” katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati tersebut mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat agar lingkungan tetap indah dan sehat. Dengan demikian, akan meningkatkan perasaan nyaman dan aman bagi masyarakat sekitar.
“Sehingga, lingkungan yang bersih tentu memberikan rasa aman, sehat dan indah,” ucapnya kepada tim palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.
Lebih lanjut, Ali juga mengingatkan masyarakat Pati untuk selalu menjaga kebersihan di sekitar rumah. Tujuannya, untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup yang lebih baik.
“Saya berharap masyarakat dapat memperhatikan kawasan tempat tinggal, ketika lingkungan kita bersih tentu kualitas hidup lebih baik,” harap Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut. (Adv)