Zulhas Tegaskan Tak Akan Revisi Permendag 8/2024 Meski Didesak Buruh

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan tak akan merevisi Peraturan Menteri Perdangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor meskipun sudah didesak buruh industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Para buruh memprotes lantaran aturan tersebut berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain diprotes buruh, Kementerian Perindustrian juga perubahan isi Permendag dan memasukkan klausul Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat khusus barang TPT.

“Ada usulan dari Menteri Perindustrian, Pertek masuk lagi, Permendag diubah lagi. Saya bilang saya keberatan, kalau bisa buat peraturan sendiri, jangan Permendag terus, saya yang jelek,” ujar dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca Juga :   Puluhan Personel Kepolisian Diterjunkan Guna Amankan Demo Buruh

Selanjutnya, dia juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah setuju peraturan tersebut tidak direvisi. Menurutnya, peraturan Pertek belum tentu dapat memberi solusi.

“Belum tentu Pertek itu menyelesaikan masalah. Oleh karena itu saya menolak keras. Pak Presiden setuju enggak jadi bikin Permendag lagi. Kalau tekstil mengatakan ‘kita bangkrut gara-gara Permendag 8’ ya enggak benar,” ujarnya.

Selain itu, Zulhas justru tengah mengkaji pungutan Bea Masuk Tindakan Pengawasan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk menyelamatkan industri TPT lokal.

Adapun 7 kriteria barang impor yang akan dikenakan BMTP dan BMAD, diantaranya tekstil dan produk tekstil, kosmetik, pakaian jadi, alas kaki, produk tekstil jadi, elektronik,  dan keramik.

“BMTP akan bisa mengamankan produk-produk kita, dari mana saja, dari Eropa, Australia, dari mana misalnya Cina. Tidak satu negara, dan semua negara bisa mengenakan bea masuk tindakan pengamanan,” ungkap Zulkifli di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga :   Pendekatan Merakyat, Ganjar Temui Pendemo dengan Lagu Dangdut

Perlu diketahui, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang terdiri dari ribuan buruh menggelar demonstrasi dengan membawa tujuh tuntutan pada Rabu (3/7/2024).

Berikut ini, tujuh tuntutan buruh dalam aksi tersebut:

  1. Stop PHK buruh tekstil.
  2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
  4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
  5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.
  6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.
  7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati