Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Sah

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comRevisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) telah selesai dilakukan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun telah mengesahkan revisi UU tersebut pada rapat paripurna pada Selasa (9/7/2024) kemarin. Tinggal menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan adanya revisi ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berharap sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia bisa lebih terlindungi.

“Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras dan yang secara konsisten terus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia. Serta secara teguh berupaya menjaga koherensi antarundang-undang,” ujarnya dilansir dari Kompas.

UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut memuat tiga pilar konservasi diantaranya perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sejumlah perubahan yang dilakukan diantaranya penambahan satu bab yakni BAB VIIIA tentang pendanaan. Kemudian perubahan terhadap BAB IX tentang peran serta masyarakat.

Sedangkan bagian yang dihapus adalah BAB X tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan. Lalu penambahan delapan pasal baru. Serta perubahan atas 17 pasal.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono berharap agar peraturan pelaksanaan bisa segera diterbitkan.

“Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta agar peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam undang-undang ini dapat segera diterbitkan,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati