Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jelang tahun ajaran baru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati ingatkan pihak sekolah untuk tidak menarik pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun kepada peserta didik.
Pasalnya, Pungli-pungli tersebut kerap kali memberatkan orang tua murid, khususnya mereka yang berasal dari keluarga yang tidak mampu. Pungli tersebut bisa berkedok sumbangan, bantuan, atau iuran pendidikan dengan nominal tertentu.
Terkait dengan sumbangan, bantuan, dan pungutan sebenarnya telah dibedakan dengan jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Kemudian ada juga Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.
Anggota DPRD Pati, Didin Syafrudin meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) turut hadir dalam mencegah permasalahan Pungli ini. Jika nantinya ada sekolah yang sengaja melakukan hal tersebut, sebaiknya segera ditindak dengan tegas.
“Sekolah yang melakukan itu (Pungli), harus ditindak dengan tegas,” ujar politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.
Lebih lanjut, Didin pun mengaku siap menerima laporan terkait adanya pungli di lingkup satuan pendidikan di Kabupaten Pati.
“Sebagai mitra dari Dinas Pendidikan tentunya kami siap dilibatkan, syukur-syukur malah ada yang melapor ke kami, yang penting ada bukti atas tindakan tersebut,” jelasnya. (Adv)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com