Beritakan Judi, Rumah Wartawan di Sumut Dilempar Bom Molotov

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pelaku pelemparan bom Molotov ke rumah wartawan, LS, di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, diamankan Polda Sumatera Utara.

Polisi mengamankan dua pelaku, yakni Daus merupakan pemilik barak perjudian dan narkoba. Pelaku yang diamankan polisi berinisial FH alias Peker (38). Peker diamankan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (29/6/2024) lalu.

“Tim gabungan dari Jatanras Polda Sumut dengan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu berhasil menangkap satu tersangka F alias Peker dan kini kita tahan dan hasil pengembangan dari tersangka Peker ada tersangka lain inisial FS alias Daus ditahan di Direktorat Narkoba karena terkait masalah narkoba,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun, Sabtu (13/7/2024).

Selanjutnya, Peker berperan sebagai pelempar bom Molotov di depan rumah wartawan tersebut. Sementara Daus yang menjadi pemilik barak judi dan narkoba merupakan pihak yang memerintahkan Peker. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, motifnya didasari karena salah satu pelaku bernama Daus sakit hati karena korban memberitakan tentang barak perjudian dan narkoba miliknya.

“Adapun latar belakang yang menjadi kenapa pelaku ini melakukan percobaan pembakaran terhadap salah satu rumah rekan media inisial LS karena sakit hati, bahwa korban memberitakan tentang adanya barak judi atau barak narkoba yang dimiliki oleh saudara FS alias Daus yang diamankan oleh Polda Sumut, “ungkapnya.

Peristiwa yang nyarisa membakar rumah wartawan tersebut, terjadi pada 21 Desember 2023 lalu di Jalan Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Modusnya, yaitu dengan menggunakan bom molotov yang terbuat dari botol bekas anggur merah. Sebelum beraksi mereka mereka kumpul dan sempat meminum-minuman keras, setelah itu mereka siapkan dua botol kemudia pagi harinya mereka laksanakan pelemparan rumah korban, “jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah, satu botol anggur merah yang berisi bahan bakar yang dijadikan bahan bakar bom molotov dan pakaian pelaku pelemparan.

Saat ini, Peker menempati sel tahanan Mapolrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 187 juncto Pasal 56, Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan, Daus ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati