Biaya Pembuatan Paspor Tercepat Capai Rp1 Juta, Kepala Imigrasi Pati: Sudah Sesuai Aturan

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati dapat menerbitkan paspor dalam waktu sehari.

Namun, bagi masyarakat yang menginginkan layanan percepatan paspor harus membayar sebesar Rp 1 juta. Biaya itu sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaeni biaya tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, uang satu juta belum termasuk dalam pembuatan paspor.

Untuk pembuatan paspor biasa dikenakan biaya Rp 350.000. Sedangkan paspor elektronik, tarifnya adalah Rp.650.000.

“Itu sudah ada aturannya dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Sudah sesuai dengan amanah undang-undang,” kata Zaeni kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Layanan percepatan ini memungkinkan masyarakat memperoleh paspor dalam waktu singkat. Menurut dia, layanan percepatan paspor berlaku bagi semua pemohon yang mengingkan pelayanan cepat

“Orang yang menggunakan layanan percepatan pada hari ini, pagi misalnya, maka pukul 02.00 WIB paspor sudah selesai. Paspornya langsung jadi. Dan itu sudah tertuang di dalam aturan PNBP,” tambahnya.

Berdasarkan catatan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, pihaknya telas menerbitkan paspor sebanyak 52 ribu pada tahun 2023. (Emka)